Jakarta (ANTARA News) - Pembangunan masyarakat adat sebaiknya dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, sedangkan pemerintah cukup sebagai pendamping, tidak perlu terlalu mencampuri, agar proses pembangunannya lebih optimal, kata Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Dr Laksanto Utomo.

"Pandangan terhadap masyarakat adat dari pemerintah dan DPR sering keliru, akibatnya banyak kebijakan pemerintah terkait dengan pembangunan masyarakat adat tidak berjalan baik bahkan justru bersifat kontraproduktif," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan itu terkait adanya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Masyarakat Adat yang menyamakan masyarakat adat dengan masyarakat tradisional.

Masyarakat adat, ujar dia, telah hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan kesamaan identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

Dengan demikian, mereka itu sesungguhnya telah mempunyai nilai-nilai pranata kehidupan, termasuk di dalamnya sistem hukum jika terjadi perselisihan.

"Sistem hukum mereka kadangkala justru lebih baik dari sistem hukum yang kita anut selama ini," kata Laksanto seraya menyebutkan contoh dalam menyelesaikan sengketa pertanahan di antara mereka juah lebih murah, cepat dan sederhana.

"Jika para ketua adat sudah menyepakati terhadap sesuatu yang diperselisihkan, semua anggota masyarakat adat akan tunduk dan menghormatinya. Itulah yang mestinya kita belajar dari mereka," kata Laksanto.

Di tempat terpisah, dosen Pertanahan Universitas Pancasila Jakarta, Dr Kunthi Tridewiyanti menambahkan, terkait adanya usulan untuk menyamakan pandangan terhadap masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional, APHA pekan lalu telah merumuskan usulan perbaikan dalam penyempurnaan RUU Masyarakat Adat.

Rumusan yang diketuai Prof Dr Dominikus Rato, dari Universitas Negeri Jember berdasarkan hasil seminar nasional yang diikuti oleh para pengajar hukum adat dan hukum agraria dari berbagai Fakultas Hukum Universitas se-Indonesia mengusulkan agar nomenklatur RUU Masyarakat Adat perlu ditinjau kembali agar tidak ada kerancuan antara Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Adat dan Masyarakat Tradisional.

RUU itu masih menyebut tiga kelompok sehingga akan membingungkan dan membuat kerancuan di kemudian hari, karena masyarakat hukum adat berbeda dengan masyarakat adat dan keduanya juga berbeda pengertiannya dengan masyarakat tradisional.

Menurut dia, pemberdayaan masyarakat adat seharusnya dilakukan oleh masyarakat adat sendiri dan pemerintah tidak perlu masuk terlalu dalam, karena belum tentu sesuai dengan aspirasi yang ada dalam masyarakat adat itu.

"Mereka tidak perlu dipaksa dan digurui, karena sistem mereka sesungguhnya jauh lebih mapan dan stabil," kata Kunthi.

(T.Y005/D009)

Pewarta: Theo Yusuf
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017