Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah topik pemberitaan Rabu kemarin masih layak dibaca antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin (Akom), Jokowi gelar pertemuan terbatas dengan Najib, hingga kasus pengaturan skor IBL 2017.

KPK periksa Akom sebagai saksi untuk Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) sebagai saksi untuk tersangka Ketua Umum Setya Novanto dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik.

Akom tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu sekitar pukul 10.45 WIB. "Saya hanya penuhi panggilan KPK," katanya.

Selain Akom, Plt Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus mantan bos PT Gunung Agung, juga memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Jokowi gelar pertemuan terbatas dengan Najib

Presiden RI Joko Widodo menggelar pertemuan terbatas PM Malaysia Dato' Sri Mohamad Najib untuk membahas sejumlah isu strategis antara Indonesia-Malaysia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir secara khusus di Kuching, Sarawak, Malaysia, Rabu, untuk acara Rundingan Tahunan ke-12 Malaysia-Indonesia dalam rangka ulang tahun ke-60 hubungan diplomatik Malaysia-Indonesia yang digelar di Hotel Hilton Kuching.

Pertemuan khusus antara Presiden Jokowi dan PM Malaysia Najib dilakukan di Ruang Enseng di Hotel Hilton Kuching pada kesempatan itu.

Polisi tangkap pelaku ujaran kebencian Facebook

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian, serta suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) melalui jejaring sosial Facebook.

"Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat. Pelaku juga menyebarkan kabar hoaks yang memprovokasi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa tersangka bernama Hazbullah (38) ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam (21/11).

Penjahat perang Ratco Mladic divonis penjara seumur hidup

Mahkaham kejahatan perang PBB, Rabu waktu setempat, menyatakan bekas panglima Serbia di Bosnia, Ratko Mladic, terbukti melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam pembantaian muslim Bosnia dan pembersihan etnis dengan tujuan membentuk "Serbia Raya". Untuk itu Mladic dijatuhi kurungan seumur hidup.

Beberapa menit sebelum dijatuhi vonis, Mladic meradang dengan berterik, "Ini semua bohong, kalian pembohong!"

Pengadilan Kriminal PBB untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) menyatakan Mladic terbukti bersalah pada 10 dari 11 gugatan, termasuk pembantaian 8.000 pria dan bocah laki-laki msulim Bosnia di Srebrenica dan pengepungan selama 43 bulan ibu kota Bosnia, Sarajevo, yang telah merenggut 10.000 warga sipil yang dibunuh oleh pemboman, mortir dan petembak jitu.

Kasus pengaturan skor IBL 2017 diduga libatkan pemain asing

Kasus pengaturan skor di Liga Bola Basket Indonesia (IBL) 2017 diduga melibatkan lima pemain asing, kata Ketua Bidang Hukum Persatuan Bola Basket Indonesia (Perbasi) George Fernando Dendeng.

"Ada lima orang, asalnya dari Amerika Serikat, Kanada," ujar George ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, tanpa menyebut lebih rinci.

Dia melanjutkan, itulah alasan mengapa Perbasi tidak menerbitkan "letter of clearence" (LoC) bagi kelima pemain tersebut, yang menyebabkan mereka tidak masuk dalam draft IBL untuk musim 2017-2018.

IBL: pelaku pengaturan skor dihukum seumur hidup

Manajemen Liga Bola Basket Indonesia (IBL) memutuskan untuk menghukum sembilan pelaku pengaturan skor atau "match fixing" di IBL 2017 dengan larangan bermain di IBL seumur hidup.

"Hukuman ini harus diberikan karena mereka melakukan tindakan yang tak bisa ditolerir," kata Direktur IBL Hasan Gozali, dikutip dari laman resmi IBL di Jakarta, Rabu.

Adapun hukuman ini sesuai dengan peraturan pelaksanaan IBL bab 4 pasal 7 ayat 2 yang berbunyi, "Apabila terdapat salah satu personel klub IBL yang terbukti melakukan game fixing (pengaturan skor), maka personel klub IBL tersebut akan dikenakan sanksi minimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan tidak boleh mengikuti seluruh kegiatan PT BBI seumur hidup".


Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017