Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Setya Novanto boleh dijenguk sebagaimana tahanan  yang lain.

"Prinsipnya tahanan di KPK bisa dikunjungi Senin dan Kamis jadwalnya pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," kata Febri di Jakarta, Kamis.

"Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," tambah dia.


Penyidik KPK, menurut dia, sudah menerima daftar pihak-pihak yang akan mengunjungi Setya Novanto di rumah tahanan.


KPK untuk kedua kalinya menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik pada Jumat (10/11).


Dia ditahan selama 20 hari mulai 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.



Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017