Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto tidak berkomentar banyak usai diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Novanto hanya mengeluarkan satu kata ketika ditanya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka siapa. "Anang," jawab Novanto singkat seusai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Jumat.

Anang Sugiana Sudihardjo adalah Direktur Utama PT Quadra Solution.

Selanjutnya, Novanto yang diperiksa sekitar tiga setengah jam memilih bungkam dan langsung masuk mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.

Novanto telah ditahan Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi tepat di belakang gedung KPK, Jakarta.

KPK juga sedianya memeriksa Dwina Michaella yang merupakan anak Setya Novanto sebagai saksi, juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

"Belum ada informasi, kami tunggu sampai dengan jam kerja di hari ini," kata Febri.

Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, menyatakan Dwina tidak dapat hadir karena surat pemanggilan belum diterima oleh yang bersangkutan.

Sebelumnya, KPK juga berencana memeriksa Rheza Herwindo, yang juga anak Setya Novanto pada Kamis (23/11).

Namun, dia juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan tidak mengungkapkan alasan ketidakhadirannya.

Anang Sugiana Sudihardjo mditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017.

Perusahaannya, PT Quadra Solution, adalah  salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017