Lhokseumawe, Aceh (ANTARA News) - Polres Lhokseumawe mengamankan pemilik pangkalan di Kecamatan Muara Batu, karena diduga mendistribusikan gas bersubsidi 3 Kg kepada yang tidak berhak menerimanya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu kepada wartawan di Lhokseumawe, Minggu menyatakan, akibat ulah panggalan tersebut terjadi kelangkaan elpiji 3 Kg di daerah itu.

"Pemilik pangkalan UD Muara Gas yang berlokasi di Desa Meunasah Mee dengan inisial AM (49) pada Sabtu (15/12) sekitar pukul 16.00 WIB, diamankan oleh petugas karena diduga telah menyalahi ketentuan pendistrbusian elpiji bersubsidi," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dan keluhan masyarakat terhadap kelangkaan gas di lokasi sekitar pangkalan dan selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Dari hasil penyelidikan, pangkalan UD Muara Gas menjual 5 tabung ke depot air "Nu Azam Daya" di Desa Mon Gedong, Kecamatan Banda Sakti, untuk dijual lagi kepada masyarakat dengan harga Rp22.000/tabung, sedangkan harga gas itu dibeli pelaku dari agen dengan harga Rp15.500/tabung.

"Dalam hal ini, pelaku memiliki motivasi untuk memperoleh keuntungan lebih dari hasil penjualan gas tersebut. Caranya, pelaku mengantar tabung gas tersebut kepada penampung dan atau langganannya tanpa ada kartu penerima yang sah," ujarnya.

Dikatakan, pelaku juga mencabut segel tabung gas seolah-olah tabung gas tersebut kosong untuk menghindari kecurigaan masyarakat.

Akhirnya, dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 tabung dan tiga di antaranya telah dicabut segelnya di Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Budi.

Ia mengimbau kepada pemilik pangkalan elpiji bersubsidi agar mentaati aturan distribusi dimasing-maisng daerah, guna menghindari terjadinya kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat.

Budi mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan kepada pemilik pangkalan gas elpji, supaya tidak mendistribusikan gas diluar wilayahnya dan juga gas bersubsidi disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

"Artinya, kalau memang peruntukannya untuk wilayah distrbusinya, maka jangan disalurkan atau dibawa ke daerah lain di luar wilayah izin distribusinya. Begitu juga dengan gas bersubsidi, diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap agen penyalur dan pangkalan gas yang tidak tepat sasaran, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat banyak.

Pewarta: Mukhlis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017