Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan Edward Seky Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.

"Ya yang bersangkutan sedang diopname di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono, di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan surat permohonan penangguhan penahanan itu, disampaikan ke dirinya dan disetujui. "Surat penangguhan itu dilaporkan ke saya," katanya.

Terkait komitmen Jaksa Agung HM Prasetyo bahwa koruptor yang mencoba beralasan sakit akan ditangani dokter dan dirawat di rumah sakit milik Kejaksaan RS Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur, Warih Sadono mengatakan sakitnya Edward Seky Soeryadjaya sudah diperiksa dokter Kejagung.

Ia menyatakan akan memastikan Edward Seky Soeryadjaya diopname di RSPP. "Nanti saya tanya ke penyidiknya," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan pada JAM Pidsus, Yulianto, tidak menanggapi penangguhan penahanan Edward Seky Soeryadjaya.

Edward Seky Soeryadjaya (ESS) yang menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan sejak 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edward Seky Soeryadjaya mangkir dalam persidangan dirinya yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara itu, ada tiga nama yang diseret sebagai terdakwa, yaitu Edward, Maria dan Gustav meski sidang sudah berlangsung selama delapan kali, dua terdakwa yaitu Edward dan Maria sama sekali tidak pernah hadir atau dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit.

Majelis hakim perkara tersebut sudah memerintahkan kepada jaksa agar dibentuk tim khusus untuk menghadirkan Edward Seky Soeryadjaya. 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018