(Antara)-Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara, melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.  Hal ini terkait pendampingan hukum, dalam mengatasi permasalahan hukum dan penyelesaian sengketa pilkada, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Juni 2018 mendatang.