Mukomuko, Provinsi Bengkulu (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan, masih ada sebagian nelayan daerah ini menangkap ikan di perairan laut memakai alat tangkap sejenis cantrang yang dilarang pemerintah pusat.

"Masih ada sebagian nelayan yang memakainya, dan sebagian lainnya beralih menggunakan alat tangkap ikan bantuan dari pemerintah daerah di sini," kata Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, sebagian nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang belum menerima bantuan perahu dan jaring untuk menangkap ikan di perairan laut di daerah itu.

Instansinya, katanya, rutin memperingatkan nelayan setempat untuk tidak lagi menggunakan cantrang karena tidak ramah lingkungan.

Namun, sampai sekarang belum ada tindakan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang di perairan laut di daerah ini.

Terkait adanya informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan nelayan menangkap ikan memakai alat tangkap cantrang, ia mengatakan, instansinya mendapat informasi melalui pemberitaan media nasional.

Namun, katanya, instansinya belum menerima surat edaran resmki dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait masalah itu.

"Sekarang ini kami masih tetap menjalankan aturan terkait larangan menangkap ikan menggunakan cantrang. Kalau memang pihak kementerian sudah mengizinkan seharusnya ada tindaklanjutnya berupa surat edaran ke daerah," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018