Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 24 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi atas tersangka Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman.

"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan 24 saksi untuk tersangka Taufiqurrahman dalam gugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan terhadap 24 saksi itu dilakukan di kantor Kepolisian Resor Kota Madiun, Jawa Timur.

Febri mengatakan saksi-saksi yang diperiksa adalah dari unsur dokter, swasta, dan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.

"Materi pemeriksaan terkait dengan pendalaman mekanisme penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Taufiqurrahman," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman terkait "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.

Terhadap Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman.

Pertama, dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

KPK telah menetapkan Taufiqurrahman bersama empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.

Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi.

Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Mokhammad Bisri dan Harjanto.

Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

Selanjutnya, tindak pidana korupsi kedua yang dilakukan Taufiqurrahman adalah diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.

Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode 2013-2018 diduga selama periode jabatannya telah menerima pemberian gratifikasi yang pemberiannya dilakukan bertahap.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018