Tegal (ANTARA News) - Tim Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan mendata dan memverifikasi kapal yang menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang di Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat meninjau kegiatan pendataan dan verifikasi kapal di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Kota Tegal, Jumat, mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan bentuk tindak lanjut kesepakatan pertemuan antara perwakilan nelayan dengan Presiden belum lama ini.

"Kami mengingatkan telah disepakati penggunaan alat tangkap cantrang tetap beroperasi hingga pengalihan alat tangkap nelayan selesai," katanya.

Pada pertemuan tersebut juga disepakati pemerintah memberikan perpanjangan waktu pada kapal cantrang tetap melaut dengan kondisi tidak ada penambahan kapal cantrang.

Selain itu, kata dia, kapal yang berlayar juga harus diukur ulang dan hanya berlayar di wilayah pantai utara Pulau Jawa.

"KKP bekerjasama dengan perbankan (BRI), penyedia alat Vessel Monitoring System (VMS), instansi daerah, beserta perangkat pendukung lainnya untuk menyukseskan kegiatan ini," katanya.

Ia mengatakan pendataan, verifikasi dan validasi itu bertujuan untuk mengetahui jumlah serta ukuran kapal dengan alat tangkap yang dilarang atau tidak ramah lingkungan seperti cantrang dan sejenisnya yang dimilki oleh para nelayan dan pelaku usaha yang digunakan untuk berlayar.

Selama beberapa pekan ke depan, pendataan dan verifikasi terhadap ratusan kapal Kota Tegal ditargetkan dapat selesai dilaksanakan sehingga bisa segera dilakukan penyelesaian pengalihan alat tangkap yang dilarang menjadi ramah lingkungan.

Setelah melakukan pendataan, verifikasi dan validasi, nelayan diperbolehkan kembali berlayar selama memiliki surat izin berlayar sementara yang dikeluarkan oleh KKP.

"Untuk memperoleh surat izin berlayar sementara tersebut, para nelayan akan diminta untuk menandatangani pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap yang ramah lingkungan," katanya.



(U.KR-KTD/B/B015/B015) 02-02-2018 15:02:01

Pewarta: Kutnadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018