Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Fredrich Yunadi, yang dituduh telah mengahalangi proses penyidikan kasus korupsi KTP-e, menurut Jaksa Penuntut Umum, telah menyarankan mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk tidak menghadiri panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik.

"Terdakwa memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Selain itu, untuk menghindari pemanggilan tersebut, terdakwa akan melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi sehingga Setya Novanto menyetujui terdakwa sebagai kuasa hukumnya sebagaimana surat kuasa tertanggal 13 November 2017," kata JPU KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Pada perkara ini, Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo didakwa bekerjasama menghindarkan Setya Novanto untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-E.

Fredrich sebagai pengacara dari kantor advokat Yunadi & Associates menawarkan diri untuk membantu mengurus permasalahan hukum yang dihadapi oleh Setya Novanto karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-E 2011-2012 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No Sprin.Dik-113/01/10/2017 per 31 Oktober 2017.

"Pada 14 November 2017, terdakwa mengatasnamakan kuasa hukum dari Setya Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK yang intinya Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan dari Penyidik KPK dengan alasan masih menunggu putusan uji materi MK yang telah diajukan, padahal Fredrich baru mendaftarkan permohonan tersebut pada hari itu," tambah jaksa Fitroh.

Pada 15 November 2017 Setnov tidak datang memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sehingga sekitar pukul 22.00 WIB PenyIdik KPK melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah Setnov yang beralamat di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 RT.003/RW.003 Kebayoran Baru, Jakarta SeIatan.

Saat itu Penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Setnov namun bertemu dengan Fredrich yang menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan dan surat penangkapan Setnov.

"Setelah penyidik KPK memperlihatkan surat-surat yang dimaksud namun terdakwa tidak bisa memperlihatkannya sehingga terdakwa lalu meminta kepada Deisty Astriani (istri Setnov) untuk menandatangani Surat Kuasa atas nama keluarga Setnov yang baru dibuat terdakwa dengan tulisan tangannya," ungkap jaksa Fitroh.

Saat ditanya keberadaan Setnov, Fredrich juga mengaku tidak mengetahui padahal sebelumnya ia menemuI Setnov di gedung DPR dan saat penyidik KPK datang, Setnov sudah lebih dulu pergi dari rumah bersama Azis Samual dan Reza Pahlevi (ajudan Setnov) menuju Bogor dan menginap di Hotel Sentul sambil memantau perkembangan situasi melalui televisi. Keesokan harinya Setnov kembali lagi ke Jakarta menuju gedung DPR.

Frerich pun selanjutnya menghubungi dr Bimanesh Sutarjo pada 16 November 2017 untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi bahkan meminta agar disiapkan ruang VIP rawat inap atas nama Setnov yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat padahal dr. Bimanesh Sutarjo belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setnov.

Terhadap perbuatan tersebut, Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018