Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan sementara anggota KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat karena menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi.

"KPU RI mulai hari Minggu ini, telah resmi memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat menangkap Ade Sudrajat dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basari, kemarin (24/2) karena terlibat gratifikasi yang diduga diberikan untuk meloloskan salah satu pasangan calon bupati Garut pada Pilkada 2018.

Arief menyesalkan peristiwa itu karena menodai semangat dan integritas Pemilu yang jujur dan adil.

Arief menyatakan akan melaporkan kasus yang menjerat Ade ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar dapat segera disidang dan mendapatkan sanksi tegas jika terbukti bersalah.

Baca juga:  Kasus Ketua Panwaslu Garut, Polda tangkap satu tersangka baru

"Langkah berikutnya dari KPU RI adalah menjamin dan menegaskan jajaran KPU di daerah, hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tetap menjaga integritas dan independensinya selama menjalankantugas," jelas dia.

"Kami juga sudah menugaskan KPU Jawa Barat, pada hari ini, pukul 19.00 WIB, untuk bertemu jajaran Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Garut untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait informasi tersebut," tutur dia.

Arief menyatakan menghormati proses hukum terhadap Ade yang saat ini berada di Polda Jawa Barat.

Ia memastikan Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati Garut tidak terganggu oleh peristiwa itu.

Baca juga: Kasus gratifikasi tak ganggu tahapan pelaksanaan Pilkada Garut

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018