Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak sanksi diterapkan kepada orang yang mengemudikan kendaraan sambil merokok.

"Tingkat kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Demikian juga korban meninggal karena lakalantas itu. Lihat saja, per tahun tidak kurang dari 30.000 orang di Indonesia mati sia-sia karena kecelakaan lalu lintas," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, seraya mengatakan kecelakaan lalu lintas sebagian besar disebabkan faktor manusia.

Dari semua faktor manusia itu, 76 persen melibatkan roda dua, sambung dia.

" Melihat faktor manusia sebagai mayoritas pemicu lakalantas, maka upaya polisi untuk memberikan sanksi hukum bagi seseorang yang mengemudi sambil menggunakan telepon seluler, menelepon, sms dan `whatsapp` dan atau sambil merokok, bisa dipahami dan patut diapresiasi," kata Tulus.

Dia menilai menggunakan telepon dan merokok saat mengemudi jelas mengganggu konsentrasi sehingga memicu kecelakaan lalu lintas yang bukan saja mengancam keselamatan dirinya, tapi juga keselamatan orang lain.

"Bahkan terbukti beberapa kasus puntung rokok yang dibuang sembarangan mengakibatkan kebakaran," kata Tulus.

Mengenai dampak merokok saat mengemudi, sebuah penelitian IAM (Institute of Advanced Motorist) di London di antaranya menyimpulan bahwa adalah aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengendara ketika mengemudi, dan mengemudi sambil merokok adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab, serta menyatakanmerokok saat mengemudi sama berbahayanya dengan menggunakan telepon seluler.

"Karenanya, upaya kepolisian untuk menegakkan hukum terkait hal itu, baik secara sosiologis dan atau psikologis, adalah sesuatu yang faktual," tutup Tulus.

Baca juga: Daftar negara yang melarang pengemudi merokok saat berkendara

 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018