(Antara)-Untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi, Kemenkeu dan KPK menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan gratifikasi. Kerja sama ini juga didasarkan pada belum maksimalnya KPK dalam menyita hasil korupsi.