Jakarta (ANTARA News) - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan sikap advokat Fredrich Yunadi menunjukkan "gesture" yang dianggap tidak patut saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Hal tersebut terjadi ketika dokter Alia yang merupakan dokter RS Medika Permata Hijau sedang memberikan kesaksian.

Selain Alia, Jaksa KPK juga menghadirkan satu dokter RS Medika Permata Hijau lainnya, yaitu dokter Michael Chia Cahaya.

Saat persidangan, tiba-tiba Fredrich mengarahkan jari telunjuknya ke bagian jidad saat Jaksa KPK tengah bertanya kepada dokter Alia.

"Kami selaku Jaksa Penuntut Umum sangat keberatan dengan perilaku terdakwa, tadi yang saya lihat yang kita lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika Jaksa Penuntut Umum akan bertanya," tutur Jaksa KPK Roy Riady.

Jaksa KPK pun kemudian meminta kepada Majelis Hakim untuk mengingatkan terdakwa Fredrich atas kejadian tersebut.

"Saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan agar Ketua Majelis mengingatkan terdakwa bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruangan persidangan ini," kata Jaksa Roy.

Selanjutnya, kata dia, jika ada pertanyaan Jaksa Penuntut Umum memang dianggap keberatan oleh Penasihat Hukum bisa disampaikan kepada Majelis Hakim.

"Yang kedua apabila pertanyaan Jaksa Penuntut Umum seandainya memang dianggap keberatan oleh Penasihat Hukum bisa disampaikan kepada Majelis, bukan melakukan gerakan gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami di sini, terima kasih yang mulia," ucap Jaksa Roy.

"Ya kebetulan kami tidak lihat, kalau memang ada, mohon untuk bisa menghormati persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Terhadap perbuatan tersebut, Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca juga: Dua dokter RS Medika saksi sidang Fredrich

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018