Kalau sakit kita rawat, kalau tidak ya kita pulangkan."
Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengonfirmasi kepada dokter Alia yang bertugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau mengenail pengondisian perawatan Setya Novanto (Setnov) pasca-kecelakaan mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik pada Kamis (16/11-2017).

"Saya cuma bingung belum tahu kondisi pasien, belum pemeriksaan. Kalau dokter kan harus tahu kondisi pasien dulu," kata Alia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, yang menyidangkan Fredrich Yunadi yang saat menjadi pengacara Setnov saat dirawat di RS Medika Pemata Hijau pada November 2017.

Selain Alia, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan seorang dokter dari RS Medika Permata Hijau, yaitu dokter Michael Chia Cahaya.

"Kan info awalnya bapak sakitnya hipertensi, gangguan jantung, makanya saya bingung," kata Alia, yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Manajer Pelayanan Medik RS Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dirinya ditelepon oleh dokter Michael, yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Medika Permata Hijau.

"Saya ditelepon dokter Michael, dia menyampaikan dia ditemui oleh pengacara Setya Novanto. Pengacara Setya Novanto minta dibikinkan diagnosis kecelakaan, lalu saya sampaikan bahwa dokter kita sesuai prosedur semua. Jangan intervensi apapun, apa diagnosa yang ditemukan itu yang disimpulkan. Kalau sakit kita rawat, kalau tidak ya kita pulangkan"," tuturnya.

Selanjutnya, Alia menyatakan bahwa dirinya menyampaikan kepada dokter Bimanesh Sutarjo soal dokter Michael yang didatangi oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi..

"Saya sampaikan dokter Michael tadi nadanya sedikit marah karena dia didatangi pengacara Setya Novanto karena diminta membuat diagnosis kecelakaan. Berhubung itu pasien Pak Bimanesh, dia pun bilang `nanti saya yang handle`," ucap Alia.

Jaksa mendakwa Fredrich Yunadi menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, maka Fredrich pun mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terhadap perbuatan tersebut, Fredrich didakwa dengan pasal 21 Undang Undang (UU)  nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018