Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang majikan yang didakwa penyiksa pembantu Warga Negara Indonesia (WNI) asal Medan Sumatera Utara, Datin Rozita Mohamad Ali, lolos dari hukuman penjara dalam pengadilan di Kuala Lumpur, Jumat.

Media setempat Sabtu melaporkan Rozita didakwa telah menyiksa pembantunya, Suyanti Sutrisno, menggunakan pisau dapur, alat pembersih lantai dari besi, gantungan pakaian dan payung.

Tuduhan tersebut terjadi dua tahun lalu saat pembantu berusia 19 tahun tersebut bekerja di sebuah rumah di Mutiara Damansara Kuala Lumpur.

Menurut Pasal 307 KUHP setempat pelaku bisa dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.

Sebanyak 10 saksi penuntutan dipanggil untuk memberikan bukti dalam persidangan yang dimulai pada 9 Mei tahun lalu.

Rozita diduga telah menyebabkan beberapa luka pada kepala korban, tangan, kaki dan organ dalam antara pukul 07:00 dan 12:00 pada 21 Desember 2016.

Tuduhan tersebut diubah untuk "menyebabkan luka yang menyakitkan" dengan senjata berbahaya menurut Pasal 326 KUHP.

Setelah Rozita mengaku bersalah atas tuduhan tersebut Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memvonisnya untuk membayar jaminan selama lima tahun dengan tingkah laku yang baik sebesar RM20.000.

Wakil Jaksa Penuntut Umum V. Suloshani mendesak pengadilan tersebut untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dan menambahkan bahwa insiden tersebut telah menjadi viral di media sosial.

Namun pengacara Rozita, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan tuntutan kalau perilaku klien-nya baik dan dia menderita tekanan yang ekstrem setelah dia didakwa di pengadilan.

"Klien saya telah bertobat tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Sebelumnya, Hakim Mokhzani mengatakan bahwa hukuman tersebut tidak berarti bahwa dia telah dibebaskan namun dia masih terikat ke pengadilan untuk jangka waktu yang ditentukan. Jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018