Padang (ANTARA News)- PT Angkasa Pura II yang menjadi pengelola Bandara Internasional Minangkabau mulai memberlakukan larangan membawa power bank atau pengisi baterai portabel bagi penumpang pesawat udara demi menindaklanjuti peraturan Kementerian Perhubungan.

"Power bank yang mempunyai daya lebih dari 160 Wh atau 32.000 mAh dan tanpa keterangan dilarang dibawa ke pesawat oleh penumpang," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra di Padang, Minggu.

Jika saat pemeriksaan ditemukan power bank di atas 32.000 mAh maka barang itu tidak boleh dibawa dan dititipkan kepada petugas keamanan ba ndara."Tidak kami sita, melainkan dibungkus dengan rapi beserta keterangan identitas pemilik untuk dititipkan dan dapat diambil lagi," kata Fendrick.

Ia mengungkapkan sudah cukup banyak power bank yang dititipkan kepada petugas karena tidak memenuhi ketentuan untuk dibawa ke pesawat.

Akan tetapi dalam Surat Edaran Kemenhub no 15 2018, power bank dengan daya kurang dari 100 Wh atau 20.000 mAh dapat dibawa oleh penumpang dengan syarat tidak terhubung atau mengisi perangkat saat terbang, kata dia.

Untuk power bank lebih dari 100 Wh atau di bawah 32.000 mAh dapat dibawa ke kabin dengan syarat tidak boleh di bagasi tercatat.

Pemeriksaan dilakukan saat check in dan petugas akan menanyakan apakah penumpang membawa power bank, kata dia.

Baca juga: Tentang "power bank" itu aturan internasional


 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018