Banjarmasin (ANTARA News) - Sebanyak tujuh orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kalsel yang beragama Hindu memperoleh remisi.

"Mereka berhak menerima Remisi Hari Raya Nyepi tahun ini terhitung Sabtu (17/3)," ucap Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalsel Imam Suyudi melalui Humas Andi Basmal di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, jumlah WBP yang menerim remisi itu dengan rincian enam orang dari Kasus Pidana Umum terdiri dua orang di Rutan Barabai dan empat orang di Lapas Kotabaru.

Sedangkan untuk Pidana Khusus ada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Perempuan.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu dan telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara," ujar Andi.

Kemudian syarat lain, yakni tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.

Intinya, kata dia, narapidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Bagi WBP yang merayakan Hari Raya Nyepi pastinya kita fasilitasi sama seperti panganut agama yang lain," tandasnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018