Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton dan enam Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tujuh tersangka dalam kasus di Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Enam Anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa itu, yakni Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Ya`qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura.

Berdasarkan pantauan Antara, baru Moch Anton dan Ya`qud Ananda yang sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya pada Agustus 2017, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3).

Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Diduga, unsur pimpinan dan Anggota DPRD menerima pembagian "fee" dari total "fee" yang diterima oleh tersangka M Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono.

Dari yang diterima M Arief Wicaksono tersebut, Rp600 juta diantaranya kemudian didistribusikan pada sejumlah Anggota DPRD Kota Malang.

Delapan belas tersangka Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 itu antara lain Suprapto dari Fraksi PDIP, HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi dari Fraksi PKB, Salamet dari Fraksi Gerindra, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat dan Abdul Hakim dari Fraksi PDIP.

Selanjutnya, Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Ya`qud Ananda Budban dari Fraksi Partai Hanura, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar dan Abdul Rachman dari Fraksi PKB.

Untuk diketahui, Moch Anton dan Ya`qud Ananda Budban merupakan calon Wali Kota Malang dalam Pilkada 2018.

Moch Anton yang merupakan calon petahana berpasangan dengan Samsul Mahmud diusung oleh PKB, PKS dan Gerindra.

Sedangkan Ya`qud Ananda Budban berpasangan dengan Ahmad Wanedi dengan didukung lima partai politik masing-masing PDIP, PAN, Hanura dan PPP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018