(Antara) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya jual beli satwa yang masuk dalam klasifikasi dilindungi, Kamis 29 Maret. Satwa tersebut didapat dari seorang penadah yang menjual hasil buruannya secara daring dengan kisaran harga 750 ribu hingga 1,5 juta Rupiah.