Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan tim Penasihat Hukum Setya Novanto.

"Secara umum kami menolak seluruh nota pembelaan yg disampaikan oleh Penasihat Hukum dan kami tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan pada 29 Maret 2018," kata Jaksa KPK Hariawan Agusti Triartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Jaksa Hariawan menyatakan bahwa bahwa seluruh bukti terkait korupsi KTP-e yang diperoleh KPK dari kerja sama internasional dengan FBI diperoleh secara resmi.

"Terkait bukti dari FBI bahwa di persidangan telah kami sampaikan di depan hakim bahwa seluruh bukti yang diperoleh KPK dari kerja sama internasional dengan FBI berdasarkan perintah pengadilan dari Pengadilan Distrik California di Los Angeles atas permintaan dari KPK secara resmi," kata Hariawan.

Sementara itu, Jaksa Abdul Basyir menanggapi soal dikonfrontirnya terdakwa Setya Novanto dengan Irvanto Hendra Pambudi yang juga keponakannya.

"Bahwa tanggapan atas konfrontir itu juga telah kami sampaikan dalam surat tuntutan kami halaman 2.359 sampai 2.360 yang pada pokoknya bahwa apa yang disampaikan Irvanto Hendra Pambudi di hadapan penyidik belum diuji karena masih bertentangan dengan alat bukti satu dengan yang lainnya," kata Basyir.

Di antaranya, kata Basyir, yang paling bertentagan adalah dengan keterangan Andi Agustinus sebagaimana dalam surat tuntutan KPK halaman 225 sampai 230.

"Yang pada pokoknya transaksi antara Riswan Balara dan Irvanto Hendra Pambudi, Andi Agustinus sama sekali tidak mengetahui karena dia tidak eksekusi langsung," ucap Basyir.

Selanjutnya, Jaksa Basyir juga menyinggung soal keberatan Novanto mengenai tidak adanya intervensi dalam proses penganggaran ataupun pengadaan proyek KTP-e.

"Kemudian mengenai analisa mengenai intervensi baik pada proses penganggaran atau pengadaan juga sudah didikung dengan alat-alat bukti yang cukup di antaranya rekaman pembicaraan antara Johannes Marliem, Andi Agustinus, dan terdakwa serta keterangan Charles Sutanto Ekapradja mengenai harga chip KTP-e," tuturnya.

Sidang lanjutan Novanto akan dilanjutkan pada Selasa (24/4) dengan agenda putusan.

Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-E. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018