Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan pihaknya akan mendalami kasus persekusi terhadap dua anak di Bekasi Utara yang dituduh mencuri jaket.

"Persekusi terhadap anak yang diduga pelaku tindak kejahata tidak dibenarkan. Yang pasti ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Susanto dihubungi di Jakarta, Senin.

Susanto mengatakan pihaknya akan mendalami apakah kedua anak tersebut betul melakukan apa yang dituduhkan kepada mereka, yaitu mencuri jaket.

Kemudian, KPAI juga akan mendalami apakah betul kedua anak itu mengalami persekusi sampai ditelanjangi sebagaimana diberitakan salah satu media daring.

"Bila benar, apa pun alasannya, penelanjangan kepada anak tidak dibenarkan. Bila benar yang bersangkutan melakukan pencurian, tetap harus diperlakukan secara manusiawi," tuturnya.

Menurut Susanto, siapa pun tentu tidak bisa menoleransi tindakan persekusi kepada anak meskipun anak tersebut melakukan tindak kejahatan, apalagi baru berupa tuduhan belum ada pembuktian.

Kasus persekusi terhadap dua anak di Bekasi Utara yang dituduh mencuri jaket menyisakan trauma bagi mereka berdua.

Orang tua salah satu anak, dikutip dari Kompas.com, mengatakan anaknya terus mengurung diri di kamarnya sejak peristiwa itu terjadi.

Anak tersebut juga enggan masuk sekolah karena peristiwa tersebut sudah didengar teman-temannya dan pihak sekolah. 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018