Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo meminta kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme.
   
"Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu," kata Presiden di JI Expo Jakarta pada Senin seusai menghadiri peresmian Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat dan Daerah Tahun 2018.
   
Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang yaitu 18 Mei 2018.
   
Jokowi menjelaskan undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap terorisme.
   
"Kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas Presiden.
   
Pada Senin pagi, Indonesia kembali dikagetkan dengan serangan bom di gerbang Mapolresta Surabaya.
   
Sebelumnya, tiga serangan bom di gereja terjadi di Kota Surabaya pada Minggu (13/5). Selain itu pada Minggu malam juga terjadi ledakan bom di Sidoarjo yang berdekatan dengan Kota Pahlawan itu. 

Baca juga: Basmi terorisme sampai ke akarnya, kata Presiden

Baca juga: Suara ledakan kembali terdengar di Polrestabes Surabaya

 

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018