Bandung (ANTARA News) - Calon wakil gubernur Jawa Barat nomor urut dua, Anton Charliyan, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna dimintai keterangan mengenai penyebutan nama presiden saat debat publik kedua beberapa hari lalu.  Dia membantah telah mengampanyekan Joko Widodo saat meneriakkan "hidup Jokowi" pada debat kedua Pilkada Jawa Barat.

"Saya baru saja diklarifikasi kurang lebih satu jam terkait dengan ucapan saya waktu di debat kedua yang menyebutkan nama Bapak Jokowi," kata Anton yang datang tanpa  pasangannya TB Hasanuddin di Kantor Bawaslu Jabar, Minggu.

Anton mengatakan, Bawaslu mencecarnya dengan 13 pertanyaan seputar penyebutan nama Jokowi saat penampilan seni yang disuguhkan pasangan nomor urut dua itu.

Menurut dia, ucapan dia waktu itu bukan kampanye, melainkan lebih kepada spontanitas ketika bernyanyi di atas panggung.

"Karena sebagai backsound dari sebuah lagu tentang lingkungan hidup, yang memang di sana disebutkan `Citarum Lestari Kadeudeuh Ti Jokowi`, ketika mengatakan Kang Jokowi saya sampaikan `Hidup Jokowi`. Saya hanya backsound lagu, bukan kampanye gitu," kata dia.

Anton menilai ucapan dia itu bentuk penghargaan kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian Sungai Citarum.

Baca juga: Silakan kalau mau somasi, kata KPU kepada Sudrajat-Syaikhu

Dengan begitu, ia yakin tidak melanggar aturan kampanye.

"Ya kalau kontekstual saya kira, Pak Jokowi milik bersama. Masa program `ehem ehem ehem` kan tidak begitu. Dan sekarang pun juga beliau masih jadi presiden RI yang harus kita hormati, yang penting jangan dalam kontekstual kampanye, `pilihlah si X di tahun X`, ini kan tidak," kata Anton.

Komisioner Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengatakan, pemanggilan pasangan Hasanah didasarkan atas temuan dan masukan berbagai pihak yang meminta kejelasan mengenai boleh tidaknya membawa unsur lain selain Pilgub Jabar.

"Sama seperti 'ganti presiden 2019' ini menyangkut isu pemilihan presiden yang sesungguhnya tidak ada kaitan dengan Pilgub. Kami harus melihat secara komprehensif aturan main debat. Kita harus lihat secara menyeluruh,"  kata Yusuf.

Setelah memanggil l KPU, pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap yang harus diambil.

"Kajiannya akan dilakukan dalam tujuh hari setelah pemanggilan. Nanti akan diputuskan apa keputusannya," kata Yusuf.

Baca juga: Sudrajat-Syaikhu terancam tak boleh ikut debat ketiga

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018