Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyai Zumi Laza, adik kandung Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, soal kepemilikan aset dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan saksi anggota keluarga tersangka terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya termasuk temuan uang di villa saat penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Seusai diperiksa, Zumi Laza bungkam saat ditanya wartawab seputar pemeriksaannya ini.

Sehari sebelumnya KPK telah memeriksa Hermina Djohar, ibu Zumi Zola. Sehari sebelum Hermina diperiksa, KPK juga memeriska Sherin Taria, istri  Zumi pada Selasa (22/5).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi dan Arfan. Seusai diperiksa, keduanya juga bungkam seperti Zumi Laza.

Febri menyatakan lembaganya mengklarifikasi Hermina dan Sherin terkait penyitaan uang dalam kasus gratifikasi Jambi itu.

Baca juga: Ibu Zumi Zola menangis usai diperiksa KPK

"Penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di Villa sebelumnya," kata Febri.

Penyidik, kata Febri, juga mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset.

Zumi dan Arfan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018