Jakarta (ANTARA News) - Advokat Fredrich Yunadi sempat meminta pekerjaan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masih menjadi pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik menurut keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.

"Beliau (Fredrich) mengatakan sambil bercanda 'Pak Damanik cobalah bagi-bagi pekerjaan di sana, kan ada OTT (Operasi Tangkap Tangan), biar kantor kami bisa hidup," kata penyidik KPK Ambarita Damanik, saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Ia menjadi saksi untuk dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, yang didakwa bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto dari pemeriksaan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.

"Saya bilang 'Bagaimana kita bisa bagi-bagi pekerjaan kita saja baru kenal'," tambah Damanik.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (24/5), Fredrich mengaku memiliki nomor Ambarita Damanik.

"Ya waktu itu saya minta, sambil saya katakan, siapa tahu ada kasus kan bisa bagi-bagi," kata Fredrich pada Kamis (24/5).

Fredrich dalam sidang tersebut memang tanpa sungkan mengaku kerap memberikan komisi kepada orang yang memberinya kasus untuk dibela.

Ia pun berkenalan dengan Setya Novanto melalui fungsionaris Partai Golkar Karan Sukarno Walia.

"Kalau dia (Karan) bawa kasus, saya akan berikan bonus, teman-teman jaksa yang kasih kasus ke saya, saya kasih bonus, hakim ada bonus kok," ungkap Fredrich.

Namun meski sudah menjadi pengacara Setnov berkat Karan, Fredrich mengaku belum menerima uang.

"Karena saya belum terima uang, ya angin yang saya kasih," tambah Fredrich.

Baca juga: Ketukan-ketukan palu hakim untuk Fredrich sebelum vonis
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018