Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman.

"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa dua orang saksi dalam kasus TPPU dengan tersangka Taufiqurrahman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dua saksi itu antara lain berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) masing-masing Subani dan Imam Ashari.

Dalam penyiidkan kasus itu, kata Febri, KPK masih terus mendalami pemberian-pemberian yang diduga diterima oleh tersangka Taufiqurrahman dari para Kepala Dinas dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk masing-masing sebesar Rp1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

Baca juga: KPK usut "upeti" dari kadis untuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Selain itu, diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan "fee-fee" proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.

Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Lima tersangka itu, yakni Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.

Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi. Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Mokhammad Bisri dan Harjanto.

Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

Baca juga: Kronologi OTT KPK terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Baca juga: KPK periksa 24 saksi kasus TPPU Bupati Taufiqurrahman

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018