Asal punya KTP-e dan Surat Keterangan bisa mencoblos setelah pukul 12.00 WIB, "
Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Riau menyatakan warga setempat yang tidak menerima formulir C6, tidak perlu khawatir karena tetap bisa menggunakan hak pilih pada 27 Juni dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

"Asal punya KTP-e dan Surat Keterangan bisa mencoblos setelah pukul 12.00 WIB, " kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Selasa.

Untuk itu Nurhamin mengajak semua warga Riau datang beramai-ramai ke TPS menyalurkan hak suaranya demi terwujudnya demokrasi yang benar dan terpilihnya pemimpin Riau bermarwah.

"Kami juga berharap pelaksanaan Pilkada Riau esok aman, kondusif dan lancar, " tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Kartu Keluarga Berencana (Disdukcapil Dalduk-KB) Provinsi Riau, Andra Sjafril, membenarkan masyarakat yang sudah merekam data tapi belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik, tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada serentak pada 27 Juni 2018.

"Jadi jangan kuatir masyarakat yang sudah merekam, tapi belum mendapat KTP-e tetap bisa nyoblos dengan syarat mambawa surat keterangan (Suket) domisili yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten/Kota," katanya.

Ia beralasan kalau masyarakat sudah merekam dipastikan sudah terdaftar sebagai peserta pemilih.

"Kalau sudah merekam pasti sudah terdaftar, kalau tak ada Suket minta surat keterangan dari Disdukcapil," ujar Andra Sjafril.

Sementara itu Darto (45) warga Kuok Kampar, mengaku sudah menerima C6 dari RT setempat. Ia dan istrinya siap untuk memilih ke TPS yang sudah ditentukan.

"Saya terima C6 kemaren malam diantar sama Ketua RT, " ujar Darto.

Baca juga: KIPP catat 10 laporan pelanggaran jelang pilkada serentak

Baca juga: Wapres yakin ASN, TNI, Polri netral di pilkada
 

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Vera Lusiana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018