Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dipanggil Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini, Rabu tanggal 4 Juli 2018 di KY pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, kami dipanggil," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Rabu.

MAKI akan memenuhi panggilan KY sebagai tindak lanjut laporan MAKI kepada KY atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung Hatta Ali yang juga ketua MA.

MAKI telah melapor kepada KY atas dugaan pelanggaran kode etik Hatta Ali karena telah memberikan penilaian putusan Praperadilan Century bahwa hakim Effeny Muhtar salah melebihi kewenangan dan Effendi Muhtar diberi sanksi demosi ke Jambi.

MAKI berpedoman setiap putusan pengadilan harus dianggap benar sesuai azas Res Judicata. Penilaian Hatta Ali terhadap putusan praperadilan Century kami anggap diduga melanggar asas tersebut.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KY untuk menentukan apakah Hatta Ali melanggar kode etik atau sebaliknya," katanya.

Pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terkait dengan putusan Hakim Effendy tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mempelajari putusan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century itu.

Baca juga: KPK cari masukan terkait putusan praperadilan Century

Baca juga: Puskapsi: putusan praperadilan Century bentuk terobosan hukum

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018