Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil sejumlah dokumen yang berada di rumahnya.

"Dokumen ini sangat umum, tidak bersifat rahasia, seperti proposal, laporan keuangan bulanan serta sejumlah `copy`-an data biasa memang dibawa KPK," kata Sofyan Basir di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin.

Sofyan memang sering membawa sejumlah dokumen ke rumah, untuk dibaca kembali di rumah ketika waktu senggang, sebab ia jarang ada waktu luang memeriksa dokumen ketika berada di kantor PLN.

Baca juga: PLN minta KPK kedepankan azas praduga tak bersalah terkait Basir

Selain dokumen, Sofyan juga memberikan keterangan serta informasi kepada KPK. Ia menjelaskan informasi yang diberikan juga sebatas informasi data dari PT PLN dan anak perusahaan PJB, bukan terkait konsorsium investor.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di Jakarta Pusat, Minggu (16/7) terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Baca juga: Wapres yakin PLN ketat dalam tender

"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Tim masih berada di sana. Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara," ungkap Febri.

Baca juga: Kantor pusat PLN digeledah KPK

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018