Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyepakati kerja sama tentang pencegahan paham radikal dan intoleransi lewat penandatanganan suatu nota kesepahaman.

Kerjasama ditandai dengan Penandatangan Kesepahaman oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis.

"Penandatangan kerja sama ini saya harap ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh terutama dalam mengevaluasi dan merevisi kurikulum pengajaran di sekolah-sekolah umum dan pembinaan guru-guru agama di sekolah umum karena guru agama tidak hanya bertanggung jawab membina siswa tapi juga bertanggung jawab membina guru-guru yang mengajar pelajaran umum," kata Muhadjir.

Menurut dia, guru agama juga bertanggung jawab untuk membina organisasi yang ada di sekolah seperti organisasi keagamaan agar tidak disusupi paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jangan sampai paham-paham berbahaya tertanam di diri siswa," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kemendikbud bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menuturkan kerja sama seperti itu merupakan bagian dari upaya penanggulangan terhadap radikalisme, terorisme dan narkoba dalam rangka menata Indonesia yang jauh lebih baik .

Nur Syam mengapresiasi kerja sama strategis yang dibentuk oleh kementerian dan lembaga terkait.

Dia berharap gerakan terorisme dan radikalisme ke depan akan bisa ditanggulangi secara lebih baik.

"Melalui kerja sama yang digalang hari ini, mudah-mudahan kita semua mendapatkan pendekatan `soft power` yang sungguh-sungguh kita inginkan dan bisa kita laksanakan secara optimal," ujarnya.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius menuturkan kerja sama tersebut telah dinantikan sejak lama.

Menurut dia, radikalisme yang dimaksud adalah paham-paham intoleransi, yang anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila, dan penyebaran paham takfiri.

Suhardi menuturkan infiltrasi nilai-nilai radikalisme yang negatif dapat berkembang mulai dari pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi.? Belum lagi, arus informasi juga dapat memicu berkembangnya infiltrasi nilai radikalisme yang bertentangan dengan nilai nasionalisme dan Pancasila.

Mengingat kondisi itu, maka kerja sama antara kementerian dan lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dalam pendidikan bagi generasi muda sehingga mereka tidak hanya berkualitas secara akademik tapi juga memiliki wawasan kebangsaan.

Nota kesepahaman itu dimaksudkan sebagai landasan koordinasi dan pelaksanaan pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi.

Ruang lingkup kesepahaman tersebut mencakup penyebarluasan informasi tentang pencegahan paham radikal dan intoleransi pada satuan pendidikan; pengembangan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang berorient asi pada pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi; penguatan materi moderasi serta toleransi dalam keberagamaan sebagai pengembangan materi bahaya radikalisme dan intoleransi yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran.

Kemudian, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan di bidang pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; pertukaran data dan informasi serta tenaga ahli terkait upaya pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara.

Pelibatan keluarga dalam pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi; pengembangan materi pendidikan keluarga dalam pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi; dan pemberian layanan pendidikan bagi peserta didik yang berhadapan dengan hukum dan mengalami stigma akibat perbuatan yang bersumber dari paham radikal dan intoleransi.

Nota kesepahaman itu berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018