Pontianak (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mendesak pemerintah untuk melakukan percepatan pembahasan RUU KUHP dengan DPR RI, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21/7) dini hari.

"Persoalan Lapas Sukamiskin hanyalah `gunung es` dari persoalan pemasyarakatan di Indonesia, makanya saya mendorong sudah saatnya pemerintah melakukan percepatan pembahasan RUU KUHP bersama DPR," kata Erma S Ranik, kepada Antara di Pontianak, Minggu.

Karena menurut dia, dalam RUU KUHP yang baru tersebut, terdapat banyak perbaikan sistem pemudaan dan mekanisme hukuman yang lebih memperhatikan prinsip "restorative justice". Yakni pendekatan yang lebih menitikberatkan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban tindak pidana.

Selain itu, sebagai anggota Fraksi Demokrat, Erma menyatakan fraksinya mendorong pembaharuan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. "Hemat kami UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah waktunya dievaluasi dan diperbaharui," kata dia lagi.

Masih terkait OTT KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini menyatakan mengapresiasi apa yang dilakukan bagi KPK.

"Ini merupakan bagian dari kontribusi KPK terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia. Saya berharap permainan jual beli sel ini tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia," kata dia.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu meminta agar Kemenkumham khususnya Dirjen Lapas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapas di seluruh Indonesia.

"Tiap kali rapat kerja dan kunjungan kerja di lapas. Komisi III menemukan lapas yang over kapasitas, bahkan sampai 400 persen. Satu sel ukuran 5 x 3 meter diisi 32 orang narapidana yang sungguh tidak manusiawi. Sungguh tidak layak dibandingkan dengan sel mewah napi," kata dia.

Belum lagi urusan utang bahan makanan narapidana yang terus menggerus anggaran karena banyaknya narapidana. "Anggaran makan satu hari narapidana hanya Rp15.000," kata Erma Suryani Ranik.

Sebelumnya diberitakan, dalam OTT Kalapas Sukamiskin, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Selain itu, uang total Rp279.920.000,00 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, serta dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Pewarta: Nurul Hayat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018