Jakarta (ANTARA News)  - Dewan Perwakilan Daerah RI telah menyusun RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Pesisir yang selanjutnya diserahkan kepada DPR bersama pemerintah untuk membahasnya. 
   
Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  RI mengadakan "Fokus Group Discussion" dengan tema "Membangun Budaya Nasional Berbasis Bahari" di Keraton Kasepuhan Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (22/7).

Menurut keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Minggu, hadir pada acara tersebut Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Sultan Sepuh Cirebon Pangeran Radja Adipati Arief Natadiningrat, anggota DPR RI, sejarawan Anhar Gonggong, tokoh budaya, para skademisi, tokoh masyarakat dan tokoh Forum Silaturahmi Keraton Nusantara.
   
Nono Sampono memaparkan bahwa dalam membangun sebuah negara perlu membangun melalui dua basis yaitu basis karakter manusianya dan basis kewilayahan. 

"Membangun negara perlu membangun basis manusia yang berada pada kearifan lokal. Kemudian Basis kedua geografi atau wilayah menyangkut juga geopolitik dan geostrategi," ujar Nono.

Berkaitan dengan budaya bahari, DPD RI sudah menyusun RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang sudah diparipurnakan untuk diserahkan ke DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang. Hal tersebut selaras dengan keinginan DPD RI dalam memperkuat dan memperkokoh ketahanan budaya menjadi ciri khas bangsa.

Ada tiga alasan DPD RI berinisiasi menyusun RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Pertama karena ada kekosongan payung hukum hak-hak masyarakat adat dan ulayat. Kedua karena kepentingan ekonomi dan ketiga memperkokoh budaya nasional. 
     
"Kita sudah siap masukkan ke baleg untuk masuk Prolegnas 2018-2019," kata Senator Maluku tersebut.

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa perubahan kehidupan berbangsa pada era setelah reformasi mengubah tata nilai dan kultur budaya.

"Ini terkait bagaimana memperkokoh budaya nasional yaitu budaya bahari," katanya.

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018