Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan jajarannya dalam enam bulan terakhir berhasil menangkap 16 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi.

Kepala Kejati Jambi A Nurwinah di Jambi, Senin, mengatakan, dari 20 kasus DPO yang harus ditangani atau ditangkap, sampai saat ini sudah ada 16 DPO yang berhasil ditangkap kembali dan sisanya masih dalam pengejaran.

Ke-16 DPO kasus dugaan korupsi itu ditangkap di beberapa lokasi, baik di Provinsi Jambi maupun luar provinsi itu.

"Kita masih memiliki waktu enam bulan lagi untuk mengungkap dan menangkap enam pelaku DPO korupsi tersebut dan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap mereka," kata Nurwinah lagi.

Sementara itu, dari Januari hingga Juni 2018, Kejati Jambi berhasil menyelamatkan uang negara dari tangan para koruptor senilai Rp1.981.080.396 dan uang tersebut kini sudah dikembalikan ke kas negara.

Sedangkan selama enam bulan terakhir, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Provinsi Jambi dan setidaknya saat ini ada sebanyak 22 kasus yang diduga merugikan keuangan negara.

Ke-22 kasus korupsi tersebut semuanya sudah masuk dalam tahap penyelidikan ke penyidikan dan akan terus berproses hingga nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi guna proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018