Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan tersangka Fahmi Darmawansyah dalam pemesanan dan pembelian mobil yang kemudian diberikan sebagai suap kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung nonaktif Wahid Husein.

Untuk mendalami hal itu, KPK pada Selasa memeriksa artis Inneke Koesherawati yang merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah.

"Pada saksi Inneke diperdalam informasi tentang arahan tersangka Fahmi Darmawansyah terkait dengan pemesanan dan pembelian mobil yang kemudian diberikan pada tersangka Wahid Husein," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah Inneke mengetahui pembelian mobil itu untuk diberikan kepada Wahid Husein.

"Kami belum bisa menyampaikan informasi terkait dengan teknis penyidikan tersebut tetapi yang pasti posisi Inneke sampai saat ini adalah saksi dan kami harap saksi juga bicara dengan benar sejujur-jujurnya," ujar Febri.

Sementara itu usai menjalani pemerikasaan, Inneke memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar pemeriksaannya tersebut.

Selain Inneke, KPK pada Selasa juga memeriksa dua saksi lainnya untuk mendalami pembelian mobil itu, yakni Direktur PT Laju Maju Sejahtera Anita Selviana Nayaon dan Rina Yuliana berprofesi sebagai sales counter.

"Terhadap dua saksi lain diklarifikasi terkait proses pemesanan, pembelian, dan pengantaran mobil yang diduga menjadi objek suap terhadap tersangka Wahid Husein," ucap Febri.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Diketahui, mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah dan kemudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam.

"Kami dalami yang Mitsubishi Triton," kata Febri.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.?

Untuk diketahui, Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah.

KPK pun tengah mendalami peran Inneke dalam pembelian mobil terkait suap kepada Wahid Husein itu.

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.

Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam konferensi pers pengumuman tersangka pada Sabtu (21/7), KPK juga menampilkan video yang menunjukkan sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari Fahmi.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas laiknya di apartemen seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan spring bed.

Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017 lalu.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahmi divonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Fahmi terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro, dan Rp120 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.?

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018