Bandung (ANTARA News) - Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kontrakan Inneke Koesherawati yang terletak di perumahan Permata Arcamanik atau berjarak 1,3 kilometer dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penggeledahan rumah kontrakan Inneke dilakukan pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tadi ada empat orang yang datang. Tadi masuk ke kamar utama periksa lemari," ujar Kepala Keamanan Perumahan Permata Arcamanik, Dani, yang ditemui di pelataran rumah kontrakan Inneke, Rabu.

Dani menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan oleh empat orang petugas dari KPK. Namun setelah dilakukan penggeledahan kata dia, tidak ada barang atau dokumen yang diambil KPK.

"Tapi ga ada yang diambil," katanya.

Menurut dia, Inneke telah mengontrak perumahan elit tersebut sejak setahun yang lalu. Ia mengaku terakhir bertemu dengan Inneke dua minggu yang lalu.

"Terakhir kelihatan dua minggu kemarin. Saya tidak tahu kalau suaminya (Fahmi). Belum pernah ke sini, belum pernah lihat," kata dia.

Saat ditanya mengenai berapa harga rumah elit yang disewa Inneke, menurutnya harga per bulan mencapai Rp120 juta.

Berdasarkan pantauan, rumah yang di kontrak Inneke tergolong mewah. Rumah berlantai dua tersebut, dijaga oleh satu orang lelaki, satu orang perempuan dan satu anak kecil.

Saat mencoba menanyakan penggeledahan kepada pihak penjaga rumah, mereka enggan memberikan keterangan apapun.

Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah. KPK pun tengah mendalami peran Inneke dalam pembelian mobil terkait suap kepada Kapalas Sukamiskin Wahid Husein itu.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.

Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018