Bolaang Mongondow (ANTARA News) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Wahyudin Gonibala secara tegas melarang nelayan  menangkap ikan hiu, apalagi memperjualbelikan di pasar tradisional dengan bebas.

"Ikan hiu merupakan hewan yang dilindungi dan sangat dilarang untuk ditangkap apalagi diperjualbelikan dengan bebas di pasar-pasar tradisional," katanya di Bolaang Mongondow, Jumat.

Dia sempat kaget ketika mendengar laporan sejumlah warga bahwa ada ikan hiu dijual di Pasar Lolak, Kecamatan Lolak oleh para pedagang.

"Saya kaget ketika dengar laporan itu, karena sudah beberapa kali disampaikan bahwa ikan hiu tidak boleh ditangkap. Kenapa tidak boleh ditangkap? Karena ikan hiu itu dilindungi," katanya.

Pihaknya segera memeriksa di pasar maupun kelompok nelayan mana yang dengan sengaja menangkap hewan yang dilindungi tersebut.

"Akan kami cari informasi dan siapa nelayan yang sengaja menangkap ikan hiu tersebut," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menerbitkan larangan penangkapan ikan hiu melalui Peraturan Menteri 59 Tahun 2014. Ada 73 jenis ikan hiu yang dilarang untuk ditangkap karena populasinya di laut bebas sudah langkah.

Dari 73 jenis itu, dua diantaranya berada di perairan Indonesia, yakni hiu martil (Sphyrna spp) dan koboi (Carcharhinus Longimanus).

Jadi, bagi pelanggar aturan itu akan ditindak tegas. Selain nelayan, pihaknya juga akan menindak para pedagang ikan tersebut di pasar.

"Kami tidak akan membiarkan kebiasaan ini terus terjadi. Nanti akan disiapkan tim DKP dan segera diturunkan ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan penangkapan ikan hiu tersebut di Pasar Lolak," ujarnya.

Menurut laporan masyarakat, masih banyak nelayan yang sengaja menangkap dan memperjualbelikan ikan hiu. Buktinya, di Pasar Lolak, penjualan sirip hiu ini masih marak terjadi, bahkan para pedagang ikan malah terang-terangan menjual ikan hiu.

Ikan hiu yang merupakan hasil tangkapan nelayan ini langsung diserbu para pengepul yang sudah menanti.

Bahkan, harga ikan hiu yang dijual tergolong murah, harganya bervariasi dan tergantung ukuran. Taksiran harga mulai dari Rp15 ribu hingga Rp50 ribu.

Sementara ketika ditelusuri, ditanya didapat dari mana, seorang pedagang menjawab didapat dari nelayan setempat.

"Ikan ini kami dapat dari nelayan. Mereka menggunakan alat pancing untuk menangkap ikan tersebut. Katanya mereka dapat di wilayah laut lepas antara Desa Poigar dan Inobonto," ungkap pedagang tersebut.  

Baca juga: Sulsel sekuat tenaga cegah restoran sajikan menu ikan hiu
Baca juga: Polda Bali dalami penyelundupan ikan hiu
Baca juga: Ikan hiu masih dijual di TPI Indramayu
Baca juga: Spesies hiu di Indonesia terancam punah

 

Pewarta: Martsindy Adelfrits Rasuh
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018