Nunukan (ANTARA News) - Aparat Kepolisian di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan seorang tekong tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal masuk daftar pencarian orang karena diketahui sering menyeberangkan orang untuk bekerja ke Negeri Sabah, Malaysia, tanpa dokumen.

Penetapan tekong atau penyalur tenaga kerja berinisial "R" ini sebagai buronan setelah ada WNI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tertangkap beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Nunukan AKP Eka Berlin di Nunukan, Kamis, berkaitan dengan upaya pemberantasan TKI ilegal ke negeri jiran Malaysia, keterlibatan buronan (DPO) tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kepada WNI yang akan dipekerjakan secara ilegal di perkebunan kelapa sawit Negeri Sabah.

"Kita ada pengurus (tekong) yang dijadikan DPO karena diketahui sering menyeberangkan orang tanpa paspor untuk dipekerjakan di sebelah ( Negeri Sabah)," kata dia.

Baca juga: Polsek Entikong gagalkan perdagangan orang asal Sukabumi

Tekong ini telah meninggalkan Kabupaten Nunukan sejak bulan lalu dan diperkirakan melarikan diri ke kampung halamannya.

Namun aparat kepolisian tetap melakukan pencarian hingga buronan itu diamankan. Langkah ini dilakukan sebagai wujud pemberantasan TKI ilegal ke Malaysia yang terus digalakkan.

Hingga saat ini telah 11 kasus penyelundupan WNI ke Malaysia yang berhasil diungkap.

Kesebelas kasus TKI ilegal ini, beberapa diantaranya dalam proses hukum. Bahkan ada kasus yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Malaysia canangkan bebas pekerja ilegal per 31 agustus
Baca juga: Malaysia tahan ribuan pekerja asing ilegal, terbanyak dari Indonesia
Baca juga: Malaysia usir 96 TKI ilegal ke Nunukan

Pewarta: Rusman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018