Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan kepala daerah yang ingin ikut dalam kampanye Pilpres wajib mengajukan cuti kampanye.

"Kepala Daerah berkampanye dalam Pilpres harus mengajukan cuti sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018, dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," jelas Tjahjo dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis. 

Tjahjo mengatakan cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye.

"Adapun untuk hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," jelasnya. 

Menurut Tjahjo, pengajuan ijin cuti bagi gubernur/wagub disampaikan kepada Menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. 

Sedangkan pengajuan ijin cuti bagi bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.

Baca juga: Puan-Yasonna akan cuti menteri saat kampanye legislatif

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018