Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Nawafie Saleh membantah pernah berkomunikasi secara pribadi dengan Eni Maulani Saragih membahas masalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

KPK telah menetapkan tiga tersangka suap proyek PLTU Riau-1, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

"Tidak, tidak ada," kata Nawafie usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin,

KPK pada Senin memeriksa Nawafie sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Lebih lanjut, ia hanya mengetahui soal proyek PLTU Riau-1 saat pembahasan di Komisi VII DPR RI.

"Ya kalau tahu ya tahu, tetapi kan kita bukan kaitan seperti beliau (Eni)," kata Nawafie.

Namun, Nawafie enggan menjelaskan lebih lanjut seputar materi pemeriksaannya kali ini.

"Itu yang ditanya sebenarnya yang paling tahu mungkin ya penyidik ya. Saya mungkin hanya menjawab saja," ucap Nawafie.

Ia pun mengaku mengenal baik dengan Eni Saragih maupun Idrus Marham.

"Ya saya kenal beliau, kenal baik dua-duanya," ucap Nawafie.

Terkait pemeriksaan Nawafie, KPK mengkonfirmasi terkait hubungannya dengan tersangka Eni.

"Untuk saksi Nawafie, salah perlu dilakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan tugasnya di Komisi VII dan hubungan dengan tersangka EMS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.

Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. 

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018