Jakarta (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo Mesir memfasilitasi kepulangan tujuh TKI ke Indonesia yang tidak berdokumen yang terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut informasi resmi yang diterima Antara di Jakarta, Selasa malam, para TKI tersebut sebelumnya sudah bekerja di Mesir dengan waktu yang beragam, mulai dari satu hingga 11 tahun.

Para TKI yang tidak berdokumen tersebut berinisial SS, DJ, NS, NT, KN, NG, dan WT, mereka berasal dari Cirebon, Indramayu, Subang, Cianjur (Jawa Barat), dan Ende (Nusa Tenggara Timur).

Ketujuh TKI tersebut telah ditampung sekitar tiga hingga delapan bulan di tempat penampungan KBRI Kairo dan pada umumnya mereka melarikan diri dari majikan akibat menerima perlakuan kasar dan tidak manusiawi.

Sebelumnya, mereka dibawa ke Mesir oleh pihak ke-3 secara ilegal dan dipekerjakan pada sektor domestik sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT).

Hingga saat ini KBRI Kairo telah membantu pemulihan hak-hak dan mengurus proses kepulangan mereka.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) no.260 tahun 2015 mengenai penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah, disebutkan bahwa Mesir bukan merupakan negara tujuan penempatan bagi TKI di sektor domestik.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018