Jakarta (ANTARA News) - Unit I Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melumpuhkan dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart Fatmawati 5 serta menahan sejumlah pelaku lainnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamutuan di Jakarta, Senin menyebut dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan yakni tersangka AR (22) dan OF (25) dilumpuhkan saat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

"Dua tersangka yakni AR dan OF diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) pada bagian kaki karena pada saat pengembangan kasus hendak melarikan diri," ujar Stefanus.

Selain AR dan OF, polisi menangkap tiga pelaku lainnya yakni F (20), DS (22), AW (36). Tersangka F dan DS berperan mengawasi dari luar minimarket itu. Sementara AW berperan sebagai penadah barang-barang curian.

Sebelum melakukan aksinya, para pelaku berkumpul di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur sejumlah enam orang dan berboncengan menggunakan tiga unit sepeda motor.

"Pelaku menyasar minimarket 24 jam yang tampak sepi serta pengendara motor yang terlihat sendirian dengan mempepet, menodong dengan sajam kemudian mengancam korban sehingga korban memberikan seluruh hartanya," ujar dia.

Barang yang diperoleh enam pelaku itu kemudian dijual penadah AW alias Belo, dan selanjutnya uang tersebut dibagikan secara merata.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya di Alfamart Fatmawati 5 berupa sebilah celurit, sebilah arit dan sebuah tas raket bulutangkis untuk menyimpan senjata tajam tersebut.

"Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mencari pelaku lain yang belum tertangkap yakni R alias Rudi dan K alias Koko," ujar dia.

Atas perbuatannya tersangka AR, OF dan lainnya disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan tersangka AW alias Belo akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018