Malang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan penggeledahan pada empat tempat, di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur dan telah menyita sejumlah dokumen di beberapa lokasi tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penggeledahan telah dilakukan penyidik KPK di Kota Malang pada Senin (8/10), namun informasi resmi tentang penyidikan belum bisa disampaikan karena masih diperlukan sejumlah tindakan awal pada penyidikan tersebut.

"Senin, 8 Oktober 2018 kemarin dilakukan penggeledahan di empat lokasi di Malang, yaitu Pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah swasta, dan rumah PNS," kata Febri saat dikonfirmasi dari Malang, Selasa.

Penggeledahan itu dilakukan di Pendopo Bupati Malang yang merupakan kantor, dan berdekatan dengan rumah dinas Bupati Malang Rendra Kresna, di Jalan Agus Salim Kota Malang. Sedangkan rumah pribadi Rendra Kresna berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Febri menambahkan, dari penggeledahan tersebut, telah disita sejumlah dokumen terkait perkara.

Baca juga: Penahanan lima tersangka suap DPRD Malang diperpanjang

Pada Selasa ini, tim KPK masih ada kegiatan penindakan lainnya, dan mengimbau supaya pihak-pihak terkait di Malang bisa bersikap kooperatif dan dapat menyampaikan pada KPK.

Saat ditanya apakah KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Febri menyatakan pihaknya belum bisa memberikan jawaban, karena nanti akan disampaikan pada jumpa pers, di Jakarta.

"Itu dulu yang bisa saya sampaikan. Saya belum bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang dijadikan tersangka yang beredar tersebut," kata Febri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut diduga terkait dengan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 dan 2015. Tercatat, besaran alokasi DAK pada 2011 sebesar Rp108,4 miliar, sementara pada 2015 sebesar Rp153,3 miliar. Proyek tersebut antara lain ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Bupati Malang Rendra Kresna telah mengambil langkah untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Timur.

Dalam surat pengunduran dirinya, Rendra menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut didasari oleh rasa tanggung jawab atas adanya penggeledahan KPK di Pendopo Kabupaten Malang.

Baca juga: Di Malang, 12 tersangka korupsi mencalonkan diri di Pemilu 2019

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018