Jakarta  (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan kenaikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima siswa pada 2019.

"Kami mengusulkan kenaikan dana PIP dari tahun sebelumnya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah setuju, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan rencana kenaikan dana PIP adalah untuk jenjang SD dari Rp450.000 per tahun naik menjadi Rp750.000. Kemudian untuk jenjang SMP dari Rp750.000 menjadi Rp1 juta. Sedangkan SMA/SMK naik menjadi Rp1,2 juta dari sebelumnya Rp1 juta.

"Untuk SMK ada usulan dibedakan dengan SMA, karena SMK lebih banyak pembiayaan praktikumnya. Sekarang semuanya masih dalam proses penganggaran," tambah dia.

Didik menjelaskan kenaikan dana PIP tersebut sangat diperlukan karena sudah sejak empat tahun yang lalu, dana PIP belum mengalami kenaikan. Padahal setiap tahun, biaya hidup terus meningkat karena adanya inflasi.

Dengan kenaikan dana tersebut, Didik berharap siswa penerima PIP dapat mendapatkan manfaat yang lebih besar pula.

Pada tahun ini, terdapat sekitar 17,9 juta penerima dana PIP. Dana KIP tidak hanya dinikmati siswa yang masih sekolah, namun juga bagi anak yang putus sekolah yang berusia di bawah 21 tahun.

Baca juga: Banyak orangtua tidak tahu anaknya penerima Program Indonesia Pintar
Baca juga: Program Indonesia Pintar turunkan angka putus sekolah

 

Pewarta: Indriani
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018