Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mendesak Pengurus Besar Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) memberikan sanksi tegas terhadap terduga pelaku penembakan salah sasaran ke ruangan dua anggota DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, pada Senin.

"Kepada PB Perbakin, kami mendesak agar memberikan sanksi organisasi yang tegas kepada yang bersangkutan," kata dia, di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan peristiwa tersebut berdasarkan informasi yang ada, untuk sementara telah terindentidikasi bahwa pengguna senjata tersebut berinisial I.

Menurut dia, I adalah seorang PNS berumur 32 tahun yang berdomisili di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan dan keanggotaan dari Pengurus Daerah Perbakin Banten. 

"Yang bersangkutan telah mengikuti penataran dan pendidikan tembak reaksi dan baru memiliki sertifikat kelulusan Tembak Reaksi pada 2018," ujarnya.

Soesatyo menduga yang bersangkutan menggunakan senjata genggam Glock 17 kaliber sembilan mm yang telah dimodifikasi menjadi automatik penuh. 

Dia menegaskan, penggunaan senjata api otomatis dilarang keras digunakan dalam arena olahraga menembak Perbakin di Lapangan Tembak Senayan. 

"Berdasarkan informasi lapangan, yang bersangkutan saat reloading atau saat mau mengeluarkan magazine terpencet pelatuk saat arah laras agak menghadap ke atas lalu kemudian meledak," katanya. 

Pada praktik latihan menembak menggunakan senjata api, ada beberapa aturan dasar keselamatan dan keamanan latihan dan lomba serta etika yang harus dipatuhi atlet alias penembak dan pengawas latihan atau lomba. 

Di antara yang sangat mendasar itu adalah laras senjata api harus diarahkan ke bawah atau tanah, dan dilarang keras mengarahkan laras ke arah horizontal ataupun atas.

Saat tidak digunakan, senjata api harus dipastikan bebas dari amunisi sehingga penembak harus melepaskan magazen serta mengosongkan kamar peluru dari kemungkinan peluru masih tersimpan di sana. 

Soesatyo mengatakan, karena senjata diduga sudah diubah menjadi otomatis, maka yang peluru yang melesat adalah rentetan peluru alias lebih dari satu peluru, dan dua di antaranya menyasar ke Gedung DPR. 

Dia juga mendesak Kepolisian Indonesia untuk memproses kasus kelalaian senjata api itu ke ranah hukum sesuai UU dan peraturan berlaku.

Sebelumnya, peluru nyasar menembus kaca dua ruangan anggota DPR di Gedung Nusantara I, yaitu anggota Partai Gerindra, Wenny Warrouw, di lantai 16 dan politisi Partai Golkar, Bambang Purnama, di lantai 13.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.35 WIB.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018