Adanya peluru nyasar ke Gedung MPR/DPR/DPD RI dapat berpotensi menimbulkan korban ...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak Polri untuk memproses kasus kelalaian peluru nyasar yang menembus ruang kerja anggota DPR RI ke ranah hukum sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

"Adanya peluru nyasar ke Gedung MPR/DPR/DPD RI dapat berpotensi menimbulkan korban," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa.

Bambang Soesatyo mengatakan hal itu menanggapi adanya peluru nyasar yang menembus keca ruangan kerja dua anggota DPR RI yakni Wenny Warrouw di lantai 16 dan Bambang Herry Purnama di lantai 13, pada Senin (15/10) sekitar pukul 14:35 WIB.

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, dari hasil penyelidikan Kepolisian, pelaku penembakan peluru nyasar tersebut teridentifikasi berisinisal "i" seorang pegawai negeri sipil (PNS) berusia 32 tahun dan berdomisili di Kota Tangerang Selatan.

Pelaku penembakan tersebut, telah mengikuti pendidikan tembak reaksi dan baru memiliki sertifikat kelulusan tembak reaksi pada 2018.

Dari hasil identifikasi Polisi, kata dia, patut diduga yang bersangkutan menggunakan senjata genggam Glock-17 kaliber 9mm, yang telah dimodifikasi menjadi senjata otomatis. 

"Penggunaan senjata otomatis dilarang keras digunakan dalam arena olahraga menembak di Perbakin Senayan," katanya.

Berdasarkan informasi lapangan, kata Bamsoet, yang bersangkutan saat reloading atau saat mau mengeluarkan magazine terpencet pelatuk dengan arah laras agak menghadap ke atas, kemudian meledak.

"Karena senjata diduga sudah dirubah menjadi otomatis, maka yang keluar lebih dari satu peluru, dua di antaranya menyasar ke gedung MPR/DPR/DPD RI," katanya. 

Bamsoet juga mendesak Perbakin untuk memberikan sanksi organisasi yang tegas kepada "i" atas kelalaiannya.

Baca juga: Polisi: tersangka peluru nyasar pegawai Kemenhub
Baca juga: Polisi tegaskan insiden peluru nyasar bukan ulah penembak jitu

 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018