... Maksimal, dua jenis pekerjaan saja, dengan waktu yang terukur dan jaminan upah yang layak...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, mendukung penempatan TKI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang disepakati Indonesia dengan Arab Saudi.

"Sudah dibicarakan dengan kami tentang sistem itu dan baik untuk mengatasi penempatan non prosedural yang terus membengkak dan cenderung tidak teratasi," kata dia, usai Simposium Nasional Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sistem itu berbeda dengan penempatan sebelum, karena TKI informal tidak bekerja untuk semua jenis pekerjaan rumah tangga. "Maksimal, dua jenis pekerjaan saja, dengan waktu yang terukur dan jaminan upah yang layak," ujar dia.

Karena konsep itu pula, moratorium penempatan TKI tidak dicabut, artinya sistem penempatan dengan cara lama tidak diijinkan lagi, tetapi diganti dengan SPSK.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menyambut baik kesepakatan tersebut karena memudahkan sistem perlindungan yang menjadi tanggung jawab BPJS-TK.

Terkait kemungkinan terjadi lonjakan kepesertaan TKI, Ilyas mengatakan BPJS-TK juga sudah mempersiapkan sistem manual dan online untuk mempermudah mengakses kepesertaan dan klaim.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Arabia sepakat bekerja sama menguji coba secara terbatas penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) pekerja migran Indonesia. 

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi, Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, Kamis (11/10), menandatangani kerja sama di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta.

Sistem yang baru mencakup proses rekrutmen dan penempatan PMI melalui sistem daring terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi. 

PMI tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi).  Sistem ini mempermudah PMI dan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan.

Gaji dibayarkan melalui perbankan, sehingga pembayaran gaji dapat diawasi dan keterlambatan pembayaran dapat segera terdeteksi.

Kedua negara sepakat membentuk Komite Bersama yang bertugas mengawasi/mengevaluasi implementasi proses rekrutmen dan penempatan PMI di lapangan, termasuk menyediakan layanan telepon khusus dengan Bahasa Indonesia dan memberikan akses PMI berkomunikasi dengan keluarga. 

"Pengiriman PMI juga berdasarkan jabatan dan keahlian tertentu. Bukan sebagai pembantu rumah tangga yang mengerjakan semua pekerjaan domestik," ujar dia.

Baca juga: DPR desak pemerintah perbaharui peraturan perlindungan TK

Baca juga: Faktor ekonomi jadi pendorong utama warga jadi TKI


 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018