Jika dugaan (kampanye hitam terhadap salah satu calon presiden) tidak terbukti dilakukan oleh Nelty, maka ...
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Puadi mengatakan pihaknya akan memulihkan status dan nama baik guru agama Islam SMAN 87 Jakarta, Nelty Khairiyah, jika dirinya tidak terbukti berkampanye di lingkungan sekolah. 

"Jika dugaan (kampanye hitam terhadap salah satu calon presiden) tidak terbukti dilakukan oleh Nelty, maka status dan nama baiknya harus dipulihkan," kata Puadi saat ditemui di SMAN 87 Jakarta, Selasa. 

Ia mengatakan, upaya pemulihan dapat dilakukan dengan mengirim surat rekomendasi ke suku dinas terkait, bahkan hingga ke gubernur. 

"Apabila Nelty tidak melanggar, kita (Bawaslu DKI Jakarta) akan merekomendasikan pemulihan status dan nama baik ke sudin (suku dinas) terkait, bahkan gubernur, bahwa dugaan yang disangkakan tidak terbukti. Oleh karena itu, kita harus telusuri," tegas Puadi. 

Di tengah pemeriksaan terhadap dugaan kampanye yang dilakukan Nelty, pihak SMAN 87 memutuskan menonaktifkan guru agama Islam itu dari kegiatan mengajar. 

Kepala Sekolah SMAN 87 Jakarta Patra Patriah mengatakan keputusan tersebut bukan sanksi yang ditujukan ke Nelty, melainkan upaya sekolah untuk memberi waktu bagi guru agama Islam itu untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya yang kurang prima. 

Patra sendiri mengaku baru menerima laporan mengenai dugaan guru berkampanye dari seseorang yang mengatasnamakan wali murid melalui pesan singkat pada 4 Oktober. 

Pesan singkat itu menguraikan bahwa Nelty memutarkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah, dan guru agama Islam itu diduga menyebut Presiden Joko Widodo sebagai dalang bencana.

Saat mendapatkan laporan itu, Patra langsung memanggil Nelty dan melakukan pemeriksaan internal. Akan tetapi, di hadapan Patra, Nelty mengakui adanya kegiatan belajar-mengajar pemutaran video di masjid sekolah, tetapi menyangkal tuduhan kampanye hitam.

Kepada Patra, Nelty mengaku bersikap netral dan melakukan kegiatan belajar-mengajar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini pihak Bawaslu masih mendalami keterangan dari pelapor, terlapor, kepala sekolah hingga siswa. 

Setidaknya, lima perwakilan siswa dari kelas XII IPA 3 dan XII IPS 3 SMAN 87 Jakarta pada Selasa, dimintai klarifikasi mengenai situasi kelas di saat Nelty mengajar.

Kepada tiga komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan dan Puadi, lima siswa itu menyatakan Nelty menyampaikan materi sesuai dengan isi buku ajar.

Selepas mendalami keterangan berbagai pihak, Bawaslu DKI Jakarta bersama kepolisian dan kejaksaan akan mengadakan sidang pleno untuk memutuskan status dugaan berkampanye yang dituduhkan ke Nelty.

Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf c, d, dan h mengatur ketentuan berkampanye. Sebagaimana diatur huruf h, kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“UU Pemilu itu kembali dibunyikan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan peraturan Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ardhana Ulfa saat ditemui di SMAN 87 Jakarta.

Baca juga: Siswa SMAN 87 pastikan gurunya tidak berkampanye
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018