"Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Sarif Hidayatullah bin Andi dan Ari Syaifullah bin Engkos," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Bakauheni, Lampung akan ada peredaran gelap narkotika, selanjutnya tim BNN RI menurunkan tim dan melakukan penyelidikan.
Mereka ditangkap oleh petugas di jalan depan Polsek KP3 Bakauheni. Dengan cara petugas memberhentikan mereka ketika sedang melintas di depan Polsek mengendarai Mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9596 UAD.
Kemudian dilakukan penggeledahan bersama dengan anggota Polsek KP3 Bakauheni.
Petugas menemukan bungkusan narkotika yang diduga jenis ganja yang disembunyikan oleh pelaku di bawah bak mobil
"Dari keterangan tersangka Sarif, mereka membawa narkotika itu dari Aceh dan akan dibawa dan diedarkan di daerah Jawa Barat," kata Arman.
Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke BNN Pusat di Jakarta guna dilakukan proses penyidikan, katanya.
Baca juga: BNN Sumut ungkap jaringan narkoba internasional
Baca juga: Kinerja BNN Jakarta Utara diapresiasi
Baca juga: BNN akan periksa Kalapas Lubuk Pakam
Baca juga: BNN tangkap 17 tersangka kasus narkoba
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018